Monday, March 30, 2020

Tugas Soft Skill 1 Pengantar Web Science


PENGANTAR WEB SCIENCE# : TUGAS SOFT SKILL 1 (PENGELOLAAN WEB,MENGENAI INSTITUSI PENGOLAHAN WEB/INTERNET SERTA DALAM ASPEK HUKUM DAN ETIKA)



Jadi apa yang di maksud dengan Website ?
Jadi sebelum masuk ke pembahasannya kita harus mengerti dulu apa itu Website beserta kegunaannya. Website adalah sebuah kumpulan halaman pada suatu domain di internet  yang dibuat dengan tujuan tertentu dan saling berhubungan serta dapat diakses secara luas melalui halaman depan (home page) menggunakan sebuah browser menggunakan URL website.
Sebagai contoh, untuk alamat website Youtube adalah https://www.youtube.com, jika diakses maka akan tampil home page seperti gambar di bawah.


Sedangkan untuk halaman web adalah bagian yang diberi tanda kotak berwarna putih.Jadi saat kita akan mengetikan sesuatu di daftar pencariannya maka otomatis akan menjadi huruf.Karena asli nya itu  menggunakan alamat ip atau domain yang berupa angka,Dan ketika diklik maka akan otomatis mengarah ke halaman yang akan dituju berupa dengan tapilan home page seperti gambar di atas.

Pengelolaan web dikembangkan oleh beberapa institusi, lembaga atau organisasi yang sangat berpengaruh bagi perkembangan internet dan web di dunia. Lembaga yang mengelola adalah W3C, IETF, ICANN, dll. Berikut beberapa penjelasan mengenai lembaga yang mengelola Web itu sendiri :

1. World Wide Web Consortium (W3C)


W3C atau yang biasa dikenal dengan World Wide Web Consortium adalah sebuah badan konsorium yang bekerja untuk mengembakan standar-standar internasional yang akan digunakan sebagai media perdagangan dan komunikasi online melalui internet. Dalam Bahasa Indonesia W3C disebut Waring Wera Wanua. Organisasi ini berkomitmen dalam mengatur perkembangan web, yang terdiri dari 320 anggota dan didirikan pada Oktober 1994 sebagai gabungan antara Massachusetts Institute Of Technology (MIT) dan European Organization For Nuclear Research. W3C saat ini bertanggungjawab terhadap perkembangan dari berbagai protocol dan standar yang terkait dengan web. Misalnya standarisasi HTML,XML,XHTML, dan CSS.

2. Internet Engineering Task Force (IETF)


IETF dimulai pada bulan januari 1985 sebagai pertemuan pertama setiap triwulan para peneliti yang didanai pemerintah AS. IETF adalah sebuah komunitas internasional jaringan terbuka dalam perancangan jaringan, operator, vendor peneliti yang berkaitan dengan evolusi arsitektur internet dan kelancaran internet. IETF bertugas mengkaji berbagai teknologi terkait untuk distandarkan menjadi sebuah request for comment (RFC). IETF focus pada evolusi internet dan menjamin proses tersebut berjalan smooth.

IETF (Internet Engineering Task Force ) merupakan sebuah organisasi yang menjaring banyak pihak (baik itu individual ataupun organisasional) yang tertarik dalam pengembangan jaringan komputer dan Internet. Organisasi ini diatur oleh IESG (Internet Engineering Steering Group), dan diberi tugas untuk mempelajari masalah-masalah teknik yang terjadi dalam jaringan komputer dan Internet, dan kemudian mengusulkan solusi dari masalah tersebut kepada IAB (Internet Architecture Board). Pekerjaan IETF dilakukan oleh banyak kelompok kerja (disebut sebagai Working Groups) yang berkonsentrasi di satu bagian topik saja, seperti halnya keamanan, routing, dan lainnya. IETF merupakan pihak yang mempublikasikan spesifikasi yang membuat standar protokol TCP atau IP.

3. Internet Corporation For Assigned Names And Numbers (ICANN) 


Oorganisasi nirlaba yang didirikan pada 18 september 1998 dan resmi berbadan hukum pada 30 september 1998. Organisasi ini ditujukan untuk mengawasi beberapa tugas yang terkait dengan internet yang sebelumnya dilakukan langsung atas nama pemerintah amerika serikat oleh beberapa organisasi lain,





terutama Internet Assigned Numbers Authority (IANA). IANA meliputi sebagai berikut :

a) Perancangan protocol Address and Routing          Parameter Area (ARPA) top-level domain
b) Manajemen internet DNS root zone untuk            top- level domain
c) Alokasi penggunaan angka di internet

4. Internet Architecture Board (IAB)


IAB bertanggung jawab dalam mendefinisikan backbone internet.






5. Internet Society (ISOC)


Dibentuk dari berbagai organisasi, pemerintahan, non-profit, komunitas, akademisi maupun para professional. Kelompok ini bertanggungjawab dalam membuat kebijakan tentang internet, dan membantu lembaga lain seperti IETF.



                             Institusi pengelola web di Indonesia




Terdiri dari dua yaitu : APJII (Asosiasi penyelenggara jasa internet Indonesia ) dan PANDI (Pengelola nama domain internet Indonesia). dua nama ini merupakan institusi yang mengatur pengelolaan internet untuk wilayah Indonesia.

Aspek hukum dan etika dalam internet

Dalam duniat IT masalah yang berhubungan dengan etika dan hukum bermunculan. Misalnya pembobolan informasi rahasia sampai kejahatan yang sifatnya pidana sudah sering terjadi tanpa dapat diselesaikan dengan baik.
Dalam undang undang RI No. 19 tahun 2002 tersebut dijelaskan bahwa :
“Hak cipta, Pemcipta, Ciptaan, Pemegang hak cipta, pengumuman, perbanyakan, program computer dan lisensi.”
Tindakan penggunaan teknologi informasi yang bertentangan dengan moral dan undang-undang yang berlaku dan banyak dibicarakan ssat ini, antara lain :

1.   Hacking atau cracking

Tindakan pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking disebut hacker. Begitu pula dengan membuka kode program tertentu atau membuat suatu proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan menjadi terlewatkan (contoh: cracking serial number) apabila dilakukan tanpa izin juga merupakan tindakan yang menyalahi hukum.

2.   Pembajakan

Mengutip atau menduplikasi suatu produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.

3.      Browsing situs yang melanggar moral dan etika kita.

Membuka situs dewasa bagi orang yang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika. Teknologi internet yang dapat memberikan informasi tanpa batas akan mengakibatkan tindakan yang beragam, mulai dari tindakan-tindakan positif sampai negatif. Orang yang tahu akan manfaat internet dan memanfaatkan secara positif akan mendapatkan hasil yang positif pula, dan begitu juga sebaliknya


Pentingnya etika dalam penggunaan internet adalah sebagai berikut :
1.      Bahwa pengguna internet dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, Bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
2.      Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia maya, yang tidak mengharuskan memakai identitas asli saat berinteraksi.
3.      Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis.


NAMA : MOCH FAUZAN R LAPADENGAN
NPM     : 54418166



SUMBER :

https://pandanwulan.wordpress.com/2013/05/09/institusi-pengelolaan-internet-atau-web-termasuk-aspek-hukum-dan-etikanya/

https://ekuilaz.wordpress.com/2018/03/30/institusi-pengelola-web/https://made21indra.wordpress.com/2015/04/25/institusi-pengelola-web/


No comments:

Post a Comment

Komputrasi Modern# Tugas Rangkuman

Sistem Pemecahan Dari Persamaan Linear (Solving Systems of Linear Equations) Introduction ( Pengantar ) Sistem pemecahan persamaan linier di...